Tim Sultan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Laptop Merk Thoshiba warna hitam, Satu Unit HP Merk Xiomi warna gold, dan Satu Unit TV warna hitam.
“Kedua Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana,kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebo untuk diproses dan pengembangan lebih lanjut. “pungkas Kasat. (asa)