SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo di back up anggota Polsek Tengah ilir Kabupaten Tebo, kembali berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda empat atau mobil, pada kamis (16/07/2020), sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka yang diamankan Nopi andrie (46) warga jalan Prabu Sliwangi No.91 RT 23 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Riedho saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
” Benar satu orang tersangka an Nopi Andrie (46) diduga pelaku tindak pidana pencurian Roda empat berhasil diamankan Tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir, di rumahnya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi timur, “terang Kasat Reskrim AKP Riedho.
Pelaku nekat melakukan pencurian satu unit kendaraan Roda empat, imbuh Kasat Reskrim, merek Daihatsu Taft GT/F 70 warna hitam dengan Noka: 985225 Nosin 961413 dan satu unit sepeda motor Roda dua merek REVO.
“Sekitar pukul 01.00 wib Tim Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Tengah ilir, langsung menuju perumahan mendalo residen dan berhasil mengamankan diduga tersangka Nopi Andrie, “kata Kasat Reskrim.
Saat Polisi melakukan interogasi, sambung Kasat, diduga tersangka Nopi Andrie mengaku bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian Roda empat tersebut, bersama dengan temannya, Ijal dan Hen.
“Selanjutnya Polisi langsung menuju kediaman diduga tersangka Hen di Desa Betung Timur, diduga tersangka tersebut berhasil melarikan diri. Sekarang di duga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tengah Ilir, guna penyidikan lebih lanjut, “katanya. (nwr/asa)