Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo Ringkus Empat Bandar Sabu

Tersangka Bandar Sabu di Dusun Purwosari Kec. Pelepat Ilir

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo sikat bandar sabu. Tak tanggung-tangung empat orang tersangka diringkus di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi, Selasa (05/1) kemarin.

Keempat tersangka yang diringkus tim restik codet Polres Bungo yakni, Afrizal (17) Adi Sanjaya 17) M Rizki (25) dan Eko Wahyudi (31). Ke empat tersangka itu, merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan, ditangkapnya keempat tersangak itu berkat laporan dari warga Dusun Purwosari kalau sisana sering transaksi narkoba jensi sabu.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Bungo Gelar Berbagai Lomba

“Berkat laporan itu, tim restic codet Polres Bungo langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan tidak lama kemudian, petugas menemukan empat tersangka sedang transaksi narkoba,” ucap Kasat Narkoba.

Sebut Kasat, dari tangan tersangka tim mengamankan 1 buah botol plastik yang berisi 67 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 7 plastik klip sedang. Tim restic juga menemukan 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas atap rumah tersebut.

“Meraka merupakan jaringan di wilayah Pelepat Ilir, dari tangan para tersangka ditemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 4,10 gram. Kita akan terus buru bandar dan penyalahguna narkoba di wilayah Bungo,” katanya.

Baca Juga :  Siap-siap, Petugas Samsat Bungo Akan Datang ke Rumah

Dikatakannya, atas perbuatannya empat tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami sampaikan kepada masyarakat apabila ada melihat transaksi narkoba maka segerakan lapor ke Polisi. Siapa saja orangnya akan disikat. Semua itu, untuk menekan angka peredaran sabu di Kabupaten Bungo, “tegasnya. (zek)