Selanjutnya disosialisasikan terkait diskon pajak kendaraan bermotor akan berlaku sampai dengan 6 April 2023 juga diinformasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 akan segera dilaksanakan.
Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK mati.
“Maka kendaraan tersebut akan dihapus dalam data regident, menjadi kendaraan yang illegal, penegasan hukum di Provinsi Jambi dilakukan setelah masa diskon pajak dan SWDKLLJ usai,” tutup Donny .
Pembelajaran dini pada generasi muda perihal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 diharapkan dapat menanamkan sikap kepatuhan membayarkan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.
Kebijakan Gubernur untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor di Provinsi Jambi merupakan upaya Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja ikut. (zek)