“Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi telah gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut data kendaraan akan dihapus, hal ini akan diimplementasikan di tahun 2024 walapun masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan masih berlaku sampai tanggal 28 Maret 2024,” jelas Donny.
Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ merupakan premi asuransi dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tigas saat mengalami kecelakaan,” tukasnya. (Ais)