Tim Samsat Ajak Warga Tebo Bayar Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan

JASA RAHARJA, AJAK WARGA KABUPATEN TEBO BAYAR PAJAK DAN SUMBANGAN WAJIB YANG TERTUNGGAK KENDARAAN BERMOTOR MANFAATKAN PEMUTIHAN. Foto : sidakpost.id/Aisyah. biro Jambi  

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Ajak Warga Kabupaten Tebo Bayar Pajak Dan Sumbangan Wajib yang tertunggak kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan,.

Tim Samsat Tebo gencar adakan sosialisasi ke kecamatan. Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Sumbangan wajib kendaraan bermotor dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang dan Tebo Tengah Ilir.

‘’Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Tim Samsat Tebo  meng komunikasi semua pemilik kendaraan memiliki wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat registrasi ulang STNK setiap tahunnya, mendekati implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 diberlakukan di Provinsi Jambi maka manfaatkan kebijakan pemutihan Gubernur, ‘’ ujar Kepla PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024) .

Baca Juga :  Tenyata Galangan Kapal Tertua di Asia Tenggara Ada di Sabak Jambi

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, kebijakan bebas denda pajak dan sumbangan wajib mulai tanggal 1 Februari sampai 28 Maret 2024.

Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2024 ini karena sudah diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispora Jambi Siapkan Hadiah Rp 300 Juta Meriahkan HUT RI ke 77

Penyelenggaraan program pemutian bebas pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi mengimplementasikan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.