Dijelaskannya, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut PKK diamanatkan tugas yang cukup berat untuk meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan, memperkuat ketahanan keluarga melalui program-program yang holistik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera, mandiri, dan berakhlak mulia.
“Begitu banyak, tugas kita sebagai TP PKK yang semuanya tertuang dalam 10 Program Pokok PKK yang menjadi dasar dalam menjalankan berbagai kegiatan,” sebutnya.
Terakhir Ketua TP PKK Padang Pariaman, menitipkan harapan dan agenda besar bagi pengurus yang baru saja dilantik. Jadilah pengurus yang inspiratif, inovatif, dan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya yakin dan percaya, bahwa dengan kolaborasi yang baik antara PKK dan pemerintah daerah, kita dapat bersama-sama mewujudkan Padang Pariaman maju dan sejahtera dan merata,” tutupnya. (rar)