Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto : sidakpost/Ratna Sari

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga :  Diskusi SKK Migas dan PetroChina Dihadiri Gubernur Al Haris

“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.

Baca Juga :  Sekjen JMSI Selaturrahmi dengan Ketua Forum Kadis Kominfo Se Indonesia

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85,” papar Rivan.