Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto : sidakpost/Ratna Sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

Baca JugaJasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

Baca Juga :  Bersama Kemenkes RI, Zulfikar Achmad Sosialisasi Germas di Bungo

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin, (05/09).

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan 

Baca Juga :  Sinergi Polisi Ikut Membantu Satgas Rehab Masjid Al Muhajirin

Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.