“Masing-masing UPTD Samsat Induk Kota/Kabupaten yang diwakili oleh Kasi STNK, kuptd Samsat dan Penanggungjawab Jasa Raharja, akan melaksanakan sosialisasi implementasi pasal 74 uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Donny.
Ujung dari Komitmen Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi adalah memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di seluruh Samsat Provinsi Jambi. (zek)