Tim Pembina Samsat Bungo Gencar Infokan Diskon Pajak dan SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Jujuhan

Tim Pembina Samsat Bungo Gencar Infokan Diskon Pajak dan SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Jujuhan. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan Awal Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Lepas Peserta Magang ke Jepang

“Diskon mulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja / SWDKLLJ,” ujarnya. (bel)