SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Pembina Samsat Bungo gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Jujuhan, Rabu 22/02/2023.
Tim Pembina Samsat Bungo sosialisasi menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor kembali hadir di awal tahun 2023 serta akan segera diimplementasikan Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 sehabisnya masa Pemutihan Pajak Kendaraan di tanggal 4 April 2023 berakhir.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan dalam wawancaranya mengatakan, Tim Samsat Bungo terus gencar mensosialisasikan akan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 setelah masa pemutihan di awal tahun 2023 berakhir, diinformasikan kepada peserta sosialisasi bahwa pemutihan pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor berakhir pada 4 April 2023.
“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Kepala Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah bergabung dengan TIM Samsat BUngo beraudiensi bersama beraudiensi bersama Kepala Desa dan Lurah di Kantor Kecamatan Jujuhan, selain itu sosialisasi dihadir oleh Lembaga Adat Kecamatan Jujuhan,” katanya.
Tim Samsat Bungo memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK mati akan segera diimplementasikan di wilayah hukum Provinsi Jambi, diharapkan Informasi yang disampaikan melalu Kepala Desa dapat menarik stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ diawal tahun 2023, hingga membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tutup Donny.