Tim Gabungan Satgas Covid-19, Gelar Razia Masker

SIDAKPOST.ID, TEBO – Plt Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Adji, pimpin Operasi (Ops) Yustisi pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan covid-19, di depan Mapolsek Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Senin (14/09/2020).

Operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Plt Kapolres Tebo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, S.IK. Waka Polres, Kajari, PN Tebo, TNI, jajaran Polres Tebo dan Satpol PP Kabupaten Tebo.

Warga Melanggar Diberi Sanksi dihadapan Plt Kapolres Tebo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji.

Plt Kalolres Tebo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, mengatakan, para pelanggar yang terjaring Ops Yustisi diberikan sanksi sosial saja dan surat pernyataan.

Baca Juga :  Indahnya Sinergitas TNI - Polri, Amankan Bulan Suci Ramadhan

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial dengan cara membersihkan lapangan Mapolsek Tebo Tengah, ” ujarnya.

Dikatakan, bila masyarakat menggulangi pelanggaran kedua kali tidak memakai masker maka, akan dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp 20.000 ribu.

Baca Juga :  FK3S Muaro Jambi Masa Bakti 2022-2026 Resmi Dikukuhkan

Bagi bandan usaha tak menyediakan alat cuci tangan dan sabun dikenakan denda Rp 2 juta rupiah, hingga izin usaha terancam akan dicabut.

“Ops yustisi berlangsung lancar dan kondusif, dalam ops ini terjaring 100 pelanggar yang tidak memakai masker, ” pungkasnya. (asa)