“Selain sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL,” lanjutnya.
Lebih jauh Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jnn/red)