SUNGAI PENUH – Pasca turunnya SK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang,satu orang CPNS Kota Sungai Penuh yang lulus tahun 2018 yang lalu mengundurkan diri.
Pengunduran ini sangat di sayangkan Pemkot,karena tidak terpenuhinya pengisian formasi di sebabkan yang bersangkutan mengundur diri setelah semua berkas telah siap dari BKN.
“ya setelah pemberkasan selesai ada yang mengundurkan diri,yaitu Edo Kharisma ST asal Sumatera Barat dengan alasan tidak bisa jauh dari keluarga”ucap Dedi Wahyudi Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh,Senin (18/03/19).”berbeda jika pengunduran ini di lakukan sebelum pemberkasan,kan masih ada waktu untuk koordinasi ke BKN apakah rangking di bawahnya bisa mengisi kekosongan formasi,”katanya.
Disampaikan nya juga pengunduran ini tidak bisa di proses di karenakan yang bersangkutan sudah menjadi ASN,namun setelah empat puluh hari secara berturut turut tidak masuk kerja maka ia akan di berhentikan secara tidak hormat.
“Nunggu empat puluh hari dak masuk kerja baru secara otomatis berhenti,”tutupnya.
Bagi ASN yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri maka akan di kenakan sanksi tidak bisa ikut dalam tes CPNS berikutnya sesuai dengan PP No 11 Tentang Manajemen Kepegawaian. (Iy)