“Karena saya dapat mengejar dan menjatuhkan kedua tersangka, langsung banyak warga sekitar yang membantu dan menghajar kedua tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan untuk kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yakni satu karung pupuk dan Sepeda Motor Satria FU dengan Nopol BH 2534 IK. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam penjara 7 Tahun,” cetusnya. (Sah)