Tersangka Korupsi LPJU, Kadis PMD Resmi Ditahan Kejari Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya resmi menahan, Suyadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD)Tebo. Suyadi ditahan Rabu (4/12) sekitar pukul 12.30 WIB.

Suyadi hanya bisa menunduk saat digiring pihak kejaksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Tomson Purba. Usai ditahan, Suyadi langsung dititipkan di Lapas Tebo oleh pihak kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Medi melalui JPU Wawan mengatakan pihaknya menahan Suyadi sebagai tersangka korupsi LPJU tahun 2017 lalu. Sebelumnya, ia juga sudah menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Peduli Sektor Pertanian, Bupati Bungo Terima Penghargaan dari Kementan RI

“Hari ini Rabu 4 Desember 2019 kita lakukan penahanan terhadap Suyadi, dia langsung kita titipkan ke pihak Lapas Tebo untuk proses hukum selanjutnya,” terang Wawan.

Dikatakan Wawan, pihaknya hanya sebatas menjalankan amanah sesuai UU. Selanjutnta tinggal menunggu proses pelimpahan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk kemudian di sidangkan.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Banjir, Sertu Syafrizal Cek Debit Air Sungai di Tirta Kencana

“Untuk diketahui Suyadi sejak Juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi mark up LPJU 2017. Selain Suyadi rekanan LPJU yakni Cahyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,6 milyar ,” tutupnya. (nwr)