Tersangka Bencal Kerinci Dipindahkan ke Lapas Jambi

SIDKPOST.ID, KERINCI – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril, hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

Pasalnya, Kamis (27/2/2020) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Romi melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Sumarsono dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpah berkas dan tiga tersangka ke PN Tipikor Jambi untuk menjalani persidangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-62 Kabupaten Kerinci, Bupati Adirozal Paparkan Capaian Keberhasilan Setiap OPD
Baca Juga :  Waspada.!! Aksi Penggelapan HP Terjadi di Rimbo Bujang

“Selain melimpah berkas, ketiga tersangka juga dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Jambi,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Klas II B Sungai. (dnl)