SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Tipidkor Polres Tebo tahan inisial SF Kades Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo-Jambi, terkait dugaan kasus penyalahgunaan ADD tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 500 juta lebih sehingga negara dirugikan.
Kapolres Tebo I Wayan Arta Ariawan, dikonfirms melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezsa Anugras menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menahan Kades Pagar Puding Lama, setelah lama melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, SF ini juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit Tipidkor, juga dilakukan penahanan di Mapolres Tebo.
“Saat ini Kades sudah ditahan di Polres Tebo sejak kemarin malam, penahanan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” terang Kasat Reskrim, Senin (4/9).
Imbuh Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Jambi, ada terjadi kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 576.422.151,00 yang dilakukan oleh Kades SF.
“Kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan kades SF,” tutup Kasat Reskrim. (adl)