SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk atau mengamankan buronan Musashi Pangeran Batara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 23.25 Wib di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Musashi Pangeran Batara (36) warga Jalan Dukuh V RT 007/RW 003 No 4 Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur, pekerjaan Swasta Direktur PT Bunga Tanjung Raya.
Puspenkum Kejaksaan Wgung RI melalui Kejari Tebo menjelaskan, bahwa Musashi Pangeran Batara merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pengerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara Rp1,5 Milyar.
Kepala Puspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara, dan pidana denda sebanyak Rp 300 juta Subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/ 2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangetan Batara.
“Dalam proses pengamanan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga dan sehingga menarik perhatian serta membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana, ” ungkap Ketut Sumedana.
Keluarga terpidana kata Ketut, juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terpidana di sekitar rumahnya, serta mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.