SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satu laki-laki dan dua perempuan ditangkap Jajaran Polsek Pelepat Ilir, Polres Bungo karena terlibat Penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan sekira pukul 19.11 WIB di Jalan Poros Sriwijaya RT.10 RW.02 Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (4/07/2025).
Tiga yang ditangkap tersebut yakni Riski Eka Sihabudin (23), warga dusun Lembaga Kuamang, Putri Ayu warga (27) kabupaten Agam, dan Alya (33) warga kecamatan Tanah Tumbuh.
Kapolsek Pelepat Ilir, AKP. Dr. Winarno kepada sidakpost.id menjelaskan, ketiga pelaku ini ditangkap berkat laporan dari masyarakat karena ada aktivitas yang sangat mencurigakan di pondok tepat di jalan poros Sriwijaya dusun Lembang Kuamang.
“Awalnya Ayu dan Alya ditanya mereka sedang mencari seorang laki laki yang punya hutang dengan Ayu. Namun tidak lama kemudian datang lah seorang laki laki yang mereka cari yakni Riski Eka,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan, karena warga curiga dengan Riski Eka akhirnya warga memeriksa di dalam saku Eka ditemukan narkoba jenis sabu sabu. Tak sampai disitu warga juga memeriksa Handphone Ayu didapati pesan WhatsApp kalau mereka janjian untuk menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat itu juga warga melaporkan kepada perangkat dusun dan perangkat dusun melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan ketiga terduga penyalahgunaan sabu dibawa ke Mapolsek Pelepat Ilir.
“Kasus ini kita limpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kami Polsek Pelepat berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Tentu peran aktif masyarakat sangat membantu polisi,” tukasnya.