SIDAKPOST.ID, TEBO – Hari gini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi di kabupaten Tebo, Jambi. Kali ini seorang suami tega menganiaya sang istri hingga pingsan.
Ironisnya, pelaku berinisial HBL (65) warga warga Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, aniaya korban SM (40) yang disaksikan oleh anak korban.
Informasi diperoleh pelaku menendang korban hingga korban jatuh pingsan tidak terima dengan kelakuan sang ayah maka anak korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, Selasa (2/01/2023).
Menurut korban kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya, merasa tidak tahan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan membenarkan ada kasus KDRT yang telah diamankan oleh Satreskrim. Proses hukum siapa saja pelaku KDRT tetap dijalankan. Ia juga tidak mentolerir kasus KDRT terjadi di wilayah hukum polres Tebo.
“Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibiarkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas, KDRT pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia,” tegas Kapolres.
Lanjut Kapolres, HBL pelaku KDRT akan diancam Undang – Undang No 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT, Pasal 44 dengan ancaman pidana 5 Tahun, denda 15 kita rupiah.
” Dihimbau kepada masyarakat jangan ragu- ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya, kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan warga,” tegasnya. (adl)