Penangkapan kedua tersangka, Rabu (9/10). Mereka diamankan di rumah pmasing – masing pelakus. Sedangkan tersangka Boby saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawan dan berupaya melarikan diri.
Tersangka Boby mengaku dirinya dipecatan dari Kesatuan Polres Bungo karena melakukan aksi yang sama.
“Tindakan tegas dan terukur, polisi berhasil melumpuhkan tersangka dengan terpaksa menembak tersangka Boby, karena berusaha melawan dan melarikan diri. Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU yang diterapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolsek. (asa)