Terlibat Curas, Pecatan Polisi Didor Timah Panas

SIDAKPOST.ID,TEBO – Jajaran Polsek Rimbo Bujang yang di Back Up Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Tebo, tepatnya di samping SPBU Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B – 44/ X/ 2019 / Jambi /Res Tebo / Sek Rimbo Bujang pada Rabu Tanggal 9 Oktober 2019. Satu dari dua orang tersangka merupakan Oknum eks anggota Polri yang saat itu pernah bertugas di Polres Bungo.

Kedua tersangka adalah Febriyanto (31) warga Jalan Sapta Marga Rt.06 RW.02 Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan Johannes Boby Satria (33) warga Perumahan, Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo. Kedua tersangka ini kerap melancarkan aksinya di Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Rawan Karhutla, Polisi Gencar Sosialisasi dan Pasang Himbauan

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu berupa satu Unit handpone merk Nokia warna biru dongker, Satu Unit handpone merk Nokia warna hitam, Satu Unit handpone merk strawbery warna putih, dan Satu Unit handpone merk Samsung warna hitam.

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Warga Buka Lahan dengan Dibakar Sanksi Pidana Menanti

Selsin tersebut Polisi juga menyita Satu Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol BH 3189 CX ,Noka Noka MH 1JM3124KK447460, Nosin: JM31E2442916, yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka.

Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman,melalui Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anuhras,SIK.

“Memang benar, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Kapolsek Iptu Rezka Anugras, Senin (14/10/2019).