Terkait PSU Pilkada, DPRD Bungo Hearing Dengan KPU Bungo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk hearing, Senin (10/3/2025).

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk hearing, Senin (10/3/2025).

Hearing dengan KPU Bungo ini dipimpin oleh wakil ketua satu H Pardinan, S.M dan didampingi oleh wakil ketua II Darwandi, S.H. Sementara pihak KPU Bungo diwakili oleh Sodri Hamzah, Sri Hartati, dan Jamiin Nopri.

Dalam pertemuan tersebut H Pardinan mempertanyakan kepastian jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak KPU memastikan PSU dilakukan yakni tanggal 5 April.

Baca Juga :  Baru Saja Dilantik, Ketua DPC dan PAC Hanura Bungo Nyatakan Mundur

H Pardinan juga mempertanyakan langkah apa yang akan diambil KPU Bungo terkait masih adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik pada wilayah yang di PSU.

“Jika melihat pemilu sebelumnya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini yang menjadi permasalahan. Jadi, kami berharap permasalahan ini tidak terulang kembali,” ujar H Pardinan, S.M

Hal senada juga disampaikan oleh Darwandi, S.H. ia meminta pihak KPU Bungo untuk mengawal ketat PSU ini agar bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar pada 21 TPS.

Baca Juga :  Makna Nomor Urut 2 Haris-Sani: Begini Kata Al Haris

“Kami meminta jangan sampai ada lagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang diperbolehkan kembali memilih pada PSU ini,” pinta Darwandi, S.H.

Pada pertemuan tersebut Sri Hartati salah satu komisioner KPU Bungo memastikan persoalan KTP elektronik ini akan selesai sebelum masa pemilihan ulang. Katanya pihak KPU juga akan terus melakukan sosialisasi.

“Untuk antisipasi ini kami sudah kordinasi dengan Dinas Dukcapil Bungo bahkan Dukcapil Provinsi. Nanti Dukcapil akan turun langsung mendatangi dan mencetak KTP tersebut,” ujar Sri Hartati.