”Pelapor telah kita BAP, selain mendatangkan kedua pelaku mesum itu, kita akan panggil semua saksi, dan pengumpulan alat bukti lainnya. Jika terbukti keduanya melakukan perbuata bejat tersebut, mereka dapat dikenakan pasal perzinahan,” Tegas Sainul.
Diketahui kedua oknum pasangan mesum perselingkuhan tersebut LI (50) Warga Menggala, saat ini selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapl) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), sementara ST (35) warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tuba Bara yang saat ini adalah salah satu pegawai pada Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Tuba Barat. (Herwanto.HN)