Terkait Lima Alat Berat yang Diamankan, Ini Kata Kapolres Merangin

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Terkait lima alat berat yang berhasil diamankan dari Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Akhirnya pihak Polres Merangin sampaikan perkembangannya, Senin (27/12/2021)

Informasi dirangkum, setelah sekian lama melakukan pendalaman terhadap kasus lima alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), saat ini telah memiliki status hukum yang jelas.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan dalam press rilis mengatakan, setelah melakukan penyidikan serta penyelidikan cukup panjang, bahkan sudah digelar perkara di Polda Jambi.

Baca Juga :  Dua Warga Tebo Positif Rapid Test, Kini Diisolasi di RSUD Tebo

“Setelah gelar perkara, dua alat akan kita lanjutkan penyelidikan sedangkan dua alat lainnya masih dalam penyidikan,” ungkap Kapolres.

Sebut Kapolres, satu unit lagi sudah dikembalikan kepada pemiliknya, karena penyewanya sudah meninggal, dan alat berat tersebut didapati tidak dalam sedang melakukan kegiatan apapun, maka alat berat tersebut kita kembalikan kepada pemiliknya

Baca Juga :  Geger.!! Suliyem Warga Tebo, Tewas Gantung Diri di Rumahnya

“Adapun alat berat yang diamankan pada bulan Mei yang lalu, berupa satu unit excavator merk Kobelco, satu unit merk Komatsu, satu unit merk Hitachi dan dua unit merk SANY,”tutupnya. (don)