Terjaring Operasi Yustisi, Pengemudi Odong-odongDisanksi Push Up di atap kendaraan

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengemudi kendaraan Odong-odong ini pasrah, saat diberikan sanksi push up oleh Petugas Yustisi, di sekitaran Taman Tampoenek, Rimbo Tengah, Sabtu (5/12/2020) malam.

Terlihat pengemudi Odong-odong  disanksi karena tidak mematuhi prokes covid-19. Saat itu juga, pengemudi pasrah diberi sanksi push up di atas atap kendaraan.

Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Bungo, Ihwan Syam menyebutkan giat berawal operasi Mantap Praja, Patroli berskla besar bersama Polres Bungo. Dengan menyusuri kantor Bawaslu dan KPU Bungo.

Baca Juga :  Film Horor Terbaru Karya SonnyTv, Segera Tayang di Bioskop Mini Bungo

“Selain itu, kami juga melanjutkan ke posko pemenangan serta ke kediaman cabup 01 dan 02. Dari pantauan kondisi masih kondusif,” kata Ihwan Syam.

Dikatakan, setelah patroli berskala besar pihaknya melaksanakan operasi yustisi dan patroli jam malam. Terlibih malam minggu patroli dan operasu yustisi tetap dilaksanakan mencegah kerumunan.

“Dalam operasi yang dilaksanakan ada 85 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan terpaksa diberi sanksi sosial, seperti yang di tempat hiburan malam,” katanya.

Baca Juga :  Ketua JOIN Jambi, Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Dusun Mangun Jayo

Bahkan kata Ihwan Syam, pemberlakuan jam malam, masih menemukan cafe-cafe buka melewati jam malam yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa pemberlakuan jam malam, wajib tutup pada pukul 23.00 Wib, dan tetap menerapkan 3 M, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, bagi yang belum ada izin mohon segera di urus izinnya,” tukasnya. (jul)