Sumbar  

Terduga Tersangka IN dan J Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kejari Bukittinggi

Tampak Awal Media konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Foto : Rizki

SIDAKPOST.ID, Bukittinggi – Setelah melalui proses penyelidikan pada tahap I dan tahap II di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi gedung pasar atas inisial ‘IN’ dan ‘J’ akhirnya resmi ditahan (07/03).

Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, SH., MH, pada Selasa, 04 Maret 2025, mengatakan bahwa hari ini Kejari Bukittinggi telah menahan 2 orang (IN dan J) tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung pasar atas.

Lanjut Djamaluddin, setelah melewati 20 hari masa tahanan, para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi pada intinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Ini Pesan Wakil Wali Kota Pariaman

Kemudian kata Kajari Bukittinggi, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Yulistina Alfarizi Siswa SMK Berhasil Ditemukan di Polresta Barelang

“Satu orang masih DPO dan 2 orang ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan kemudian dititip di lapas Biaro,” tambah Djamaluddin.

Sebelumnya dalam kasus ini, 6 orang telah menjadi Terpidana, 2 orang diantaranya telah menjadi Terpidana atas Putusan Inkrah Pengadilan Tinggi Sumbar dan 4 orang Terpidana atas Putusan Inkrah Mahkamah Agung.