Temu PT PNM Mekar Jambi, Jasa Raharja Beri Informasi Tentang Ini

Jasa Raharja Temu PT PNM Mekar Jambi Beri Informasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja.

Kerja sama antar PT. Jasa Raharja bersama PT.PNM Mekar Jambi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Donorkan Darah untuk Warga Binaan

Dengan harapan akhirnya adalah peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik kendaraan bermotor mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (zek)