Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 62 menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila melalui musyawarah tidak berhasil,maka akan berlanjut ketahap mediasi,arbitrase(syariah)dan dapat pula melalui pengadilan,apabila tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Diharapkan pada saat ini dalam melaksanakan wakaf mengikuti rukun wakaf dan menjalankan semua syaratnya namun tetap berpatokan dengan hukum. Supaya tidak menimbulkan masalah persengketaan, dikemudian hari dan di era yang serba digital ini diharapkan adanya bukti tertulis seperti surat pernyataan melakukan wakaf, dan dibubuhi tanda tangan dari wakif dan Maukuf ‘Alaih (Orang yang berhak menerima wakaf), dan apabila diperlukan tanda tangan saksi ketika sang wakif melafalkan ikrarnya. (*)