Tanah Wakaf Yang Bersengketa

Jika wakaf diikrarkan dengan lafadl “sedekah” saja hingga menimbulkan kebingungan “juga tidak sah, karena kita tidak tahu apa yang dimaksud dengan sedekah tersebut, apakah sedekah wajib dalam arti zakat atau sedekah sunah (tatawu’) atau sedekah dalam bentuk wakaf (al-Zuhaili,1985: 202-203).

Pada umumnya di indonesia,faktor utama yang memicu terjadinya persengketaan tanah wakaf ialah Potensi tanah wakaf Indonesia menurut data Departemen Agama (Depag) hingga September 2002 tersebar di 362.471 lokasi, seluas 1.538.198.586 meter persegi.

Akan tetapi, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk menjelaskan posisinya sebagai tanah wakaf. Tanah wakaf yang belum bersertifikat ini menjadi salah satu kendala pendayagunaan tanah wakaf.

Baca Juga :  Tahu Kah Anda Pos Layanan Terpadu 

Dari data tersebut, menurut Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama, tanah wakaf yang bersertifikat baru mencapai 75 persen. Pada akhir tahun 2004, potensi tanah wakaf di Indonesia mencapai 403.845 lokasi dengan luas 1.566.672.406 meter persegi.

Dari jumlah di atas, tanah wakaf yang sudah ber sertifikat mencapai 298.698 lokasi (73,96%). Kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi peristiwa sering terjadinya persengketaan tanah wakaf.Ditinjau dari pemasalahan resources,tanah merupakan sumber daya alam yang paling besar dan utama,yang tidak dapat diperbaharui.

Baca Juga :  Laka Maut Toyota Kijang vs Truk Diesel di Bungo, Sopir dan 4 Penumpang Tewas di TKP

Sehingga dapat disimpulkan bahwah penggunaan tanah wakaf yang masih bersifat konsumtif dan belum didayagunakan secara produktif serta faktor kelangkaan dan keterbatasan lahan dibandingkan jumlah penduduk, menyebabkan pihak ahli waris wakif melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap tanah yang sudah diwakafkan, baik itu dengan cara menjual ataupun dengan meminta kompensasi sejumlah uang pada nadzir.