Tanah Wakaf Yang Bersengketa

Wakaf, yaitu orang yang mewakafkan harta bendanya dan orang yang sepenuhnya berhak menguasai benda yang akan diwakafkan. Orang yang mewakafkan hartanya disyaratkan mempunyai kecakapan bertindak dalam membelanjakan hartanya, berakal sehat atau sempurna.

Orang yang berwakaf harus memiliki akal yang sempurna atau sehat. Demikian pula tidak sah wakaf yang diberikan oleh orang yang lemah akalnya yang diakibatkan oleh sakit atau lanjut usia, juga tidak sah wakafnya orang dungu karena akalnya dipandang kurang.

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan sah atau tidaknya wakaf yang diberikan oleh seseorang yang dalam keadaan mabuk. Sebagian pendapat tidak sah dengan menganalogikan dengan orang gila, dan sebagian lain membolehkan.

Baca Juga :  Satu Lagi, Pasien Positif Corona di Jambi Meninggal

Orang yang berwakaf itu harus cukup umur atau baligh. Baligh di sini dititikberatkan pada umur, dalam hal ini umumnya ulama beranggapan bahwa seseorang dianggap cukup umur apabila telah berumur 15 tahun, sebagaimana yang dipraktekkan di Mesir. Orang yang berwakaf diharuskan cerdas, dalam arti memiliki kecakapan dan kematangan dalam akad serta tindakan lainnya.

Orang yang berwakaf itu harus merdeka dan pemilik sebenarnya. Oleh sebab itu tidak sah wakaf seorang budak sahaya, demikian pula mewakafkan milik orang lain atau wakaf seorang pencuri atas barang orang lain, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain (al Baijuri, 1956: 44).

Baca Juga :  Langkah Mudah 3M Cegah Kerugian Akibat Covid-19

Maukuf, yaitu barang atau harta benda yang diwakafkan. Benda-benda yang akan diwakafkan, dianggap sah sebagai harta wakaf, jika benda tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Asy-Syarbini, 1958: 377), Benda yang akan diwakafkan baik harta bergerak maupun tidak, harus memiliki nilai secara ekonomi, tetap zatnya dan dibolehkan memanfaatkannya menurut ajaran Islam.