Bukan itu saja, Muhamad yang dinilai kurang terdidik itu meminta Redaksi Tribunsati.com meminta maaf kepihaknya Muhammad.
Tidak terima tindakan kesewenangan (intervensi/intimidasi) Muhamad terhadap karya Jurnalis tersebut, puluhan Wartawan yang hadir dalam pertemuan justeru menyerang balik dengan mencecar pertanyaan terkait aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta 11 Kode etik Wartawan yang diulas langsung oleh Redaksi Riau Investigasi dan Reporter Dnews Radio Jakarta (Ismail Sarlata) yang menduga secara gamblang jika Kepala Inspektorat Kampar dinilai sudah miring alias gagal paham memaknai judul berita media Pers.
Sebab Menurut Ismail, kapasitas Kepala Inspektorat terkait karya yang dihasilkan Wartawan atau media, mengajukan. Hak Jawab, dan Hak Koreksi, bukan mengintervensi karya Jurnalis/Wartawan.
Dengan tegas Ismail Sarlata (Redaksi Riau Investigasi) mengingatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Muhamad, jika yang menilai salah tidaknya suatu judul berita termasuk isi kemasan berita yang dimuat perusahaan media Pers ada di lembaga tertinggi Pers (Dewan Pers) sesal Ismail Sarlata menjawab sikap arogansi Kepala Inspektorat Kampar agar tidak gagal paham lagi terhadap karya tulis Wartawan.
Akui ada temuan BPK. Tak tahan terhadap kejaran pertanyaan yang para kuli tinta, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar akhirnya mengakui kebenaran sejumlah temuan BPK RI terkait BLUD RSUD Bangkinang atas ketekoran laporan keuangan bendahara yang pitensi kerugian negara enggan dijelaskan Muhamad (Inspektorat).
“Saat ini masih di tempuh jalur melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Artinya, dalam temuan BPK RI, akan dilakukan pengembalian. Saya mengakui adanya temuan BPK RI tentang BLUD RSUD Bangkinang, dan Saya sudah sarankan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara. Bahkan pada saat sekarang ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas sebagai Bendahara,” ucap Muhamad.