“Saat ditangkap tersangka sedang tidur, dan tidak ada perlawanan kepada petugas. Saat diperiksa disepeda motor tersangka ditemukan sebilah pisau. Lalu tersangka dan sepeda motor beserta barang bukti lainnya digelandang ke Polres Muara Enim,” jelasnya.
Lanjut Widhi, tersangka ini juga sudah sering juga meresahkan masyarakat dengan perbuatan yang mengancam dab terjadi perselisihan di kampungnya. Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Hermanto, saat diminta keterangan mengaku sangat menyesal dan khilaf karena telah membunuh kakak kandung nomor dua ini. Karena ia telah lama menyimpan dendam kepada sang kakaknya ini karena sering menganggu istrinya dulu yang saat ini sudah bercerai dengan terasngka.
“Saya tahu dari mertua saya, kalau dia sering menganggu dan juga menggoda istri saya dulu. Tiba-tiba saya kembali teringat dan terjadilah kejadian seperti ini,” ujar Hermanto.(aji)