SIDAKPOST.ID – TANGERANG – Sangat buruk kelakuan dari E (49) seorang pria yang berprofesi sebagai satpam, warga Kabupaten Tangerang, Banten. Karena tak puas dengan pelayanan seks sang istri, malah mencabuli R bocah 5 tahun.
Aksi itu dilakukan E di rumah kontrakannya, saat istrinya sedang pergi, Senin (20/7/2020) malam. Saat itu anak bungsu E, mengajak temannya R bermain di rumahnya. E pun langsung menggerayangi kemaluan R di depan anak bungsunya tersebut.
Kelakuan E terbongkar saat R mengeluh sakit di bagian vitalnya saat buang air. Ibu korban yang mencari tahu hal tersebut mendapatkan keterangan dari R tentang perbuatan dari R kepadanya.
“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” ujar Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, Selasa (4/8/2020) dilangsir dari suryapagi.com.
Petugas kepolisian pun langsung mengamankan E. Awalnya memang pelaku tidak mengaku, tetapi setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada R.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya. Proses hukum terhadap pelaku sendiri sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (zek)