Tak Pakai Masker Didenda Rp 20 Ribu, Timgab Tebo Tak Pandang Bulu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan (Timgab) besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo, Dinas LH Perhubungan Tebo dan Koramil 416-05/Muara Tebo terus gencar menggelar Operasi (Ops) Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes). Bertempat di depan Makoramil dan Pasar Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jumat (25/09/2020).

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Tim gabungan Pemkab Tebo melakukan razia dengan sasaran warga tidak memakai masker, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Tujuan Razia ini, supaya warga masyarakat sadar dan mematuhi tentang protokol kesehatan.

Dasar hukum atau payung hukum dalam operasi Yustisi Razia ini, yaitu Perbub No 108 Tahun 2020 tentang penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 diwilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Tersangka Bertambah Menjadi 6 Orang, Bentrok Supporter di Teluk Rendah

” Dalam Razia kali ini terjaring 179 Orang, dengan rincian 19 orang didenda uang Rp 20.000 per orang, 38 orang dikenakan sanksi sosial seperti push up dan lainnya, 110 orang kena teguran lisan dan 2 orang teguran tertulis,” ujar Kasat Pol PP Taufik Khaldy.

Baca Juga :  HMI Tebo Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto mengatakan, pada Operasi Yustisi penegakkan Protokol kesehatan agar para pedagang wajib mengadakan atau menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, untuk mencuci tangan para pengunjung.

“Kepada masyarakat mari pakai masker saat keluar rumah, rutin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan orang,”tandas Kasat. (asa)