Tak Membatalkan Puasa, Ini Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

Dok (sidakpost.id) vaksinasi di kab. Bungo

Menurut MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan adanya ketetapan tersebut,  MUI  menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

4. Umat Islam wajib divaksin Covid-19

Baca Juga :  Wagub Jambi Hadiri Purna Siswa Bina Bangsa di Rimbo Bujang

MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

MUI menyebutkan, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.

MUI dorong tercapainya herd immunity

Mengutip laman resmi MUI, 16 Maret 2021, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, penerbitan Fatwa 13/2021 tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, adalah cara MUI memberikan panduan bagi umat Islam di Tanah Air.

Baca Juga :  Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Niam.

Dia mengatakan, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.

Selain itu, dia juga mengingatkan Muslim di Indonesia bahwa berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 pemerintah hukumnya wajib.