SIDAKPOST.ID, TEBO – Polsek Tebo Ulu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan roda empat. Dua pelaku diketahui, Amirudin (45) dan Sapri (43). Dua pelaku diamankan di Kabupaten Batanghari.
Kronogis penangkapan ini berawal, pada tanggal (23/11/2018), Polsek Tebo Ulu menerima laporan mengenai adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick up dengan nomor Polisi BH 9405 WI. Dimana kejadian di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu.
Kapolsek Tebo Ulu, IPTU Iswahyudi mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam melakukan penangkapan, Polsek Tebo Ulu dibantu oleh Tim Sultan Polres Tebo.
Baru pada 27 November, Polsek Tebo Ulu mendapat informasi, pelaku berada di Batanghari. Bekerjasama dengan Tim Sultan dan Tim Buser Batanghari, pelaku Amirudin (45) warga Desa Pagar puding Kecamatan Tebo Ulu berhasil diamankan.
Selanjutnya Polsek Tebo UUl melakukan pengembangan ternyata pelaku Sapri (43) warga Desa Ladang Paris Kecamatan Bajubang juga bendara di Batanghari.
“Pelaku Amirudin kami amankan sekitar pukul02.00. Sementara Sapri berhasil kami tangkap pada pukul 04.00 wib hari tu juga, ” ujar Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tebo Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (nwr)