SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mulai tahun ini seluruh Jemaah Haji khususnya di Kabupaten Bungo yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), diwajibkan daftar BPJS kesehatan, keputusan ini adalah hasil MOU kemenag dengan BPJS Kesehatan.
Informasi kewajiban mengikuti BPJS kesehatan itu tertuang dalam sosialisasi persiapan pelunasan BPIH 2018.
Di dalam surat yang diteken oleh kasubdit pendaftaran dan pembatalan haji reguler kemenag diterangkan bahwa jamaah haji diwajibkan mendaftar atau menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Hal ini sudah disosialisasikan melalui Pemerintah Kabupaten Bungo, yang digelar langsung rapat koordinasi tentang data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh calon jemaah haji Kabupaten Bungo tahun 2018.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Kesehatan, Camat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo.
Kepala BPJS Kesehatan Yessy Rahimi menyebutkan, saat ini sudah ada aturan terkait dengan pelayanan kesehatan, bagi jemaah haji dan juga umroh.
“Dasar hukumnya undang-undang terkait BPJS Kesehatan sendiri, yang mengatur khusus penyelenggaraan jaminan kesehatan, dan juga ada diperaturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji,” jelas Kepala BPJS Kesehatan.
Jumlah peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang sudah tercover untuk Kabupaten Bungo, berdasarkan daftar etika induk capil berjumlah 72,6%. Paling lambat Januari 2019 harus mencapai 95%.
“Seluruh masyarakat Indonesia harus menjadi peserta. Dengan disasarnya jemaah haji harus menjadi kepesertaan JKN-KIS. Pada saat mengurus keberangkatan haji, harus memiliki kartu JKN-KIS atau saat ini disebut KIS (kartu Indonesia Sehat),” jelasnya.