Selain itu, Dian mengaku sempat cemburu dengan DR karena diduga pernah bersetubuh dengan lelaki lain. Dari alasan itu, Dian pun akhirnya menyuruh istri siri melayani jasa seks threesome yang kali pertama dilakukan di rumah
“Saya berjualan bakso di depan rumah (Kebon Jeruk – Kabupaten Kediri). Pendapatan kotor dari berjualan Rp 100 ribu,” ucapnya sambil menunduk.
Dengan kedua tangan gemetar, ia mengatakan, tersangka membujuk istrinya dengan jumlah uang Rp 2 Juta untuk bisa disewa pelanggannya. Bisnis esek-esek ini kali pertama dilakukan Dani di rumahnya.
Bahkan saat kali pertamanya, Dian menjual istrinya kepada rekannya dengan hanya mematok harga sebesar Rp 100 ribu agar bisa menyetubuhi DR bersama-sama.
Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 3 tahun. (zek)