Spesialis Pembobol ATM, Diringkus Petugas Polres Jakbar

“Atas kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/JNN)