“Atas kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/JNN)
“Atas kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/JNN)