SIDAKPOST.ID, TEBO – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama bernomor 1299/D3/ KP/2018 Tanggal 4 April 2018 Tentang Penetapan Renovasi Gedung SMPN 3 Tebo, dan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) bernomor 95.9/K/D3/2018 Tanggal 17 Mei 2018.
Terkait hal tersebut pihak SMPN 3 Tebo, menggelar musyawarah yang dihadiri oleh Anggota DPRD Tebo Komisi Pendidikan, Camat, Kabid Pendidikan, Kepsek, Dewan guru, Komite.
Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan sesepuh, bertempat di SMPN 3 Tebo Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Kepala SMPN 3 Tebo Slamet, S.Pd dalam sambutannya mengatakan, bahwa SMPN 3 Tebo didirikan sejak tahun 1978 dan kondisinya tidak sesuai lagi dengan standar sarana dan prasarana yang ada dan perlu adanya renovasi Gedung SMPN 3 Tersebut.
Kebetulan pada tahun 2019 ini, SMPN 3 Tebo mendapat bantuan renovasi dari dana APBN Pusat sebesar hampir Rp 1 Milyar.
SMPN 3 Tebo mendapat bantuan dana pusat untuk renovasi Gedung SMPN 3 melalui beberapa tahap pembangunan nanti. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan renovasi tersebut perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait.
“Beberapa warga sampai saat ini ada yang menghuni didalam areal Komplek SMPN 3 Tebo, yang nantinya akan terdampak dari pembangunan renovasi dan diperlukan kesadarannya demi suksesnya jalannya renovasi tersebut,” ungkap Kepsek Slamet.
Sementara itu, Sukiman,SP,MM Camat Rimbo Bujang Selaku Pembina Komite SMPN 3 Tebo dikonfirmasi mengatakan, membenarkan bahwa SMPN 3 Tebo tahun ini mendapat bantuan dana APBN pusat hampir 1 Milyar untuk renovasi Gedung yang pembangunannya melalui beberapa tahapan sesuai petunjuk dari pusat, pada Minggu (22/7/2018).