Kasat lantas juga menghimbau kepada masyarakat agar kalau mengendarai sepeda motor untuk selalu mengikuti aturan lalulintas, seperti menggunakan helm dan membawa surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Kita juga dari pihak Satlantas Polres Tebo sudah gencar mensosialisasikan penggunaan helm dan melengkapi surat surat, patuhi tertib berlalulintas untuk keselamatan jiwa pengguna jalan,”pungkas Kasat.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan bahwa korban Aripin Siburian yang dirawat di RSUD STS Tebo, kini dirujuk ke rumah sakit di jambi, karena luka yang cukup parah di bagian kepala korban. (adl)