Dijelaskannya tahun 2018, telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994.
” Dengan hasil diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan,” kata dia.
Sementara pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma 1, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan.
Bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum.
” Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang di dalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan,” pungkas Ketut Sumedana.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 07 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (**/adl)