Sidang Perkara PT Duta Palma Group Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Tampak Suasana Sidang Perkara PT Duta Palma Group Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi. Senin (31/10). Foto : dok Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/sidakpost.id/Lalu

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Sidang perkara PT Duta Palma Group Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Dewan Kehormatan PWI, Kompetensi dan Penataan Kode Etik Wartawan Sangat Penting

Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, berjumlah lima orang yakni, Sofyan S.HUT, selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 s.d. sekarang.

Ardesianto selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2012 s.d. 2017. H. Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2012 s.d. April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015 s.d. 2016.

Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Prov. Riau Tahun 2014 s.d. 2016. M. Yafiz Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Tahun 2014 s.d. 2016 dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 s.d. Juni 2016.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Dapat Penghargaan dari Kapolres Muaro Jambi

” Pada pokoknya, kelima orang saksi itu menerangkan bahwa, untuk Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada izin pelepasan kawasan hutan ke kementerian,” ujarnya.