“Harusnya, jika memang mengajak damai dari sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Rizal firmansyah, humas Pengadilan Negeri Muara Bungo mengatakan, saksi yang dihadirkan dipersidangan lanjutan tersebut saksi dari Satlantas Polres Bungo.
“Saksi polisi hanya sebatas menggambarkan sket kecelakaan untuk mengetahui bagaimana posisi kendaraan mobil atau motor saat terjadi Kecelakaan di TKP,” ujar Rizal Firmansyah.
Dikatakannya, sebelumnya juga telah dihadirkan saksi lain dalam persidangan tersebut. “Kemarin sudah dua saksi yang saat itu berada di lokasi, yang satu saksi pengendara sepeda motor dan satu lagi adalah saksi petugas SPBU. Hanya saja saksi tersebut tidak melihat secara langsung,” lanjut Rizal.
Saat ditanya adanya kelalaian dari orang tua terhadap korban yang merupakan pengendara sepeda motor yang di bawah umur, Rizal Firmansyah tak menampiknya.
“Sesuai aturan, memang tidak boleh berkendara karena tidak mpunyai SIM, tadikan sudah dijelaskan saksi polisi bahwa kalau belum berumur 17 tahun belum bisa mengendarai, sangsinya berupa tilang, denda atau kurungan,” pungkasnya. (jul)