SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Media online Sidakpost.id yang dikelola oleh PT Kiki Media Pratama resmi mengantongi sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers, tertanggal 26 Februari 2025, dengan nomor 1351/DP-Verifikasi/K/II/2025. Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan posisi Sidakpost.id sebagai media yang sah, kredibel, dan profesional dalam ekosistem pers nasional.
Verifikasi faktual ini menegaskan bahwa Sidakpost.id telah memenuhi seluruh standar perusahaan pers sebagaimana diatur oleh Dewan Pers, termasuk struktur redaksi yang jelas, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta komitmen terhadap prinsip independensi dan akurasi pemberitaan.
“Ini bukan sekadar sertifikat, tapi simbol integritas. Sidakpost.id tidak hanya hadir sebagai media informasi, tapi juga penjaga nilai kebenaran di tengah arus hoaks dan disinformasi,” ujar perwakilan manajemen PT Kiki Media Pratama.
Dengan status faktual, Sidakpost.id berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan Dewan Pers, sekaligus memperkuat posisi tawarnya dalam menjalin kemitraan strategis dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga publik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam tanda tangan sertifikat menyatakan bahwa masa berlaku verifikasi ini adalah lima tahun, menandakan kepercayaan jangka panjang terhadap performa Sidakpost.id sebagai media profesional.
Verifikasi ini juga menjadi pesan penting bagi publik dan stakeholder media bahwa akses informasi yang terpercaya adalah hak setiap warga negara, dan Sidakpost.id telah mengambil langkah konkret untuk menjaga kepercayaan tersebut. (Del)