SUNGAI PENUH – Entah apa yang ada di dalam benak pemuda bernama Deka Novriadi warga Sungai Penuh Pasalnya dia tega setubuhi anak dibawah umur. Akhirnya dia ditangkap Satreskrim Polres Kerinci Selasa, (12/5/2020).
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi menjelaskan, pelaku ditangkap atas dasar laporan, karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Air Teluh, dikutip dari Kerincitime.co.id.
“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban ditaman Husein dan pelaku di tangkap di rumahnya di Desa Air Teluh,” katanya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas kasat. (red)