Serka Sutiyono, Pelaku Karhutla Dipenjara 10 Tahun Denda Rp 10 Milyar

Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui Sidang di Pengadilan. (asa)